Syaratpengajuan Cerai Gugat yakni: 1. Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili) 2. Fotokopi buku nikah/Duplikat buku nikah 3. Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri) 4.
pengacaraperceraian bekasi. kantor pengacara di jakarta. kantor hukum jakarta. kantor hukum di jakarta. pengacara perceraian jakarta selatan. pengadilan agama cibinong akta cerai. karir law firm. bani mampang. daftar nama pengacara di jakarta. biaya perceraian di pengadilan agama cibinong. pasal penipuan uang.
Akantetapi, dalam pemeriksaan sengketa perkawinan utamanya dalam perkara perceraian berlaku hukum acara khusus dalam lingkungan Peradilan Agama, hal tersebut diatur dalam: a. Undang-undang No. 7 Tahun 1989, Amandemen Undang-undang No. 3 Tahun 2006. tentang Peradilan Agama (Pasal 54-91)
Sedangkan untuk panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam , maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (dalam hal ini istri) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2)
BEKASI- Selain virus corona yang masih mewabah di Kota Bekasi, kasus penceraian juga mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19 di kota tersebut. Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus. "Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami
ktyEb. PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN 1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai AC Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat pengambilan Akta Cerai a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai Sepuluh Ribu Rupiah. d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Kuasa Asli bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Syarat mengambil Salinan Putusan a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar Rp. 500 Lima Ratus Rupiah per lembar
Dipublikasikan oleh admin on 27 Des 2018, 000000 WIB. Hits 7356Prosedur Pengambilan Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat mengambil Akta Cerai nomor perkara yang dimaksud. KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sepuluh ribu rupiah. menguasakan kepada orang lain orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung, paman/ pakde, kakek untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Catatan Apabila Pihak Pemohon/ Penggugat ketika mendaftarkan perkaranya hanya membawa 1 satu Buku Nikah dan sampai perkara telah berkekuatan hukum tetap BHT pengadilan belum menerima Buku Nikah satunya, maka pihak Termohon/ Tergugat ketika mengambil AC Akta Cerai wajib membawa Buku Nikah satunya/ miliknya.
akta cerai pengadilan agama bekasi